You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Reboisasi Lahan Bekas Terbakar
photo Suparni - Beritajakarta.id

Lahan yang Terbakar di Pulau Payung Direboisasi

Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, melakukan penghijauan kembali atau reboisasi di bekas lokasi lahan yang terbakar di Pulau Payung, Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Jenis tanaman produktif dipilih agar bisa bermanfaat bagi warga sekitar.

Ini tak hanya sekedar melakukan penghijauan tetapi diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat penghuni Pulau Payung

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan, penanaman pohon yang dilakukan bersama Sudin Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Kepulauan Seribu untuk reboisasi lahan yang terbakar pekan lalu.

"Ini tak hanya sekadar melakukan penghijauan tetapi diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat penghuni Pulau Payung," ujar Anwar, di sela-sela penanaman pohon, Rabu (2/9).

Lahan Kosong di Pulau Payung Terbakar

Menurut Anwar, dalam reboisasi kali ini dipilih tanaman produktif buah-buahan, agar dapat dipetik hasilnya oleh masyarakat.

"Ada yang khas dari Pulau Seribu, serta tanaman buah-buahan yang dapat dimanfaatkan oleh warga," tuturnya.

Sebanyak 110 pohon ditanam dalam kegiatan tersebut. Beberapa jenis tanaman produktif antara lain adalah bibit pohon sukun, jambu jamaika, mangga, sawo durian, jeruk nipis, cempedak, dan pohon buni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1163 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1145 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye908 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye900 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye832 personBudhi Firmansyah Surapati